You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar
.
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

Penerimaan Sembilan Jenis Pajak di Kemayoran Capai Rp 223,79 Miliar

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, selama periode 1 Januari-18 Oktober 2019 telah berhasil merealisasikan penerimaan dari sembilan jenis pajak mencapai Rp 223,79 miliar.

Sudah tercapai sekitar 74,55 persen

Kepala UPPRD Kecamatan Kemayoran, Perwana Auliant merinci, untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 108,59 miliar; Pajak Reklame Rp 16,19 miliar; Pajak Restoran Rp 25,36 miliar: serta Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 25,45 miliar.

Kemudian, Pajak Hiburan Rp 15,25 miliar; Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 21,45 miliar; Pajak Parkir Rp 9,189 miliar; Pajak Air Tanah Rp 1,19 miliar; serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 1,13 miliar.

38 Papan Reklame di Kemayoran Ditertibkan

"Tahun ini, target ditetapkan untuk sembilan jenis pajak itu Rp 300,17 miliar. Jadi, sudah tercapai sekitar 74,55 persen," ujarnya, Senin (21/10)

Ia menambahkan, untuk PPB-P2 tahun ini diatrgetkan sebesar Rp 134,59 miliar; Pajak Reklame Rp 20,76 miliar: Pajak Restoran Rp 33,20 miliar; Pajak Hotel dan Kos-kosan Rp 34,97 miliar; Pajak Hiburan Rp 31,63 miliar; Pajak BPHTB Rp 30,94 miliar; Pajak Parkir Rp 11,71 miliar, Pajak Air Tanah Rp 1,45 miliar; serta PBBKB Rp 999 juta.

"Sejauh ini penerimaan PBBKB menjadi sudah melampui target penerimaan atau mencapai 112,77 persen," terangnya.

Perwana menjelaskan, untuk optimalisasi pencapaian target, pihaknya melakukan pendataan ulang bagi wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya, sosialisasi, pemanggilan, penagihan aktif, hingga sanksi penempelan stiker bagi yang masih menunggak pajak.

Selain itu, bagi para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan tax amnesty berupa keringanan pajak yang berlaku hingga 30 Desember 2019, atau mengajukan permohonan melalui email ke upprd.kemayoran@gmail.com.

"Apabila melewati jangka waktu tersebut maka akan dilakukan law enforcement hingga penagihan dengan surat paksa. Kami optimistis penerimaan pajak di Kemayoran bisa 100 persen mencapai target," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 23.537 Pemudik Telah Berangkat dari Terminal Kalideres

    access_time09-04-2024 remove_red_eye5501 personFolmer
  2. Jaktim dan Jaksel Berpotensi Diguyur.Hujan

    access_time09-04-2024 remove_red_eye5450 personTP Moan Simanjuntak
  3. Berburu Kulit Ketupat di Pasar Palmerah

    access_time09-04-2024 remove_red_eye5409 personTP Moan Simanjuntak
  4. Pj Gubernur : Jadikan Momen Lebaran untuk Bersyukur dan Pererat Persaudaraan

    access_time10-04-2024 remove_red_eye5135 personFolmer
  5. 16 Rumah Pompa Underpass Dipastikan Beroperasi Optimal

    access_time09-04-2024 remove_red_eye5026 personFolmer