You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPAS Dishub DKI Buka Lowongan Pengemudi
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UPAS Dishub DKI Buka Lowongan Pengemudi

Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka lowongan bagi tenaga profesional sebagai tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk posisi sebagai pengemudi, pembantu pengemudi dan lain sebagainya.

Berkas persyaratan bisa diunggah pada jam kerja mulai pukul 09.00 - 15.00,

Para pelamar bisa mendaftar secara online dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan yang ditentukan dan diunggah melalui link http://bit.ly/rekrutupas. Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 6 Desember 2019.

"Berkas persyaratan bisa diunggah pada jam kerja mulai pukul 09.00 - 15.00. Rekrutmen ini kami utamakan bagi yang memiliki pengalaman di bidang atau kompetensi sejenis," ujar Mohammad Insaf, Kamis (5/12).

Bus Sekolah Antar Warga Bukit Duri ke Rusun Rawa Bebek

Dikatakan Insaf, surat lamaran ditujukan kepada Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya seleksi akan berlangsung di kantor UPAS Dishub DKI Jakarta, Jl Raya Pondok Gede No 1, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para PJLP yang diterima, sambung Insaf, nantinya akan mendapatkan upah sesuai UMP yang ditetapkan Pemrpov DKI Jakarta serta tidak menutup kemungkinan menyesuaikan regulasi atau ketentuan besaran upah yang dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta dan lainnya.

Ditambahkan Insaf, selain pengemudi dan pembantu pengemudi, dalam rekrutmen ini pihaknya juga membuka lowongan untuk pengawas rute angkutan, petugas mekanik, humas, teknologi dan informasi, petugas ruang kendali utama, petugas keamanan dan petugas kebersihan bus serta petugas kebersihan kantor.

Adapun persyaratan umum bagi para pelamar di antaranya harus menyertakan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah minimal SMP, SKCK, surat keterangan pencari kerja, membuat surat lamaran, daftar riwayat hidup, NPWP, foto 4x6, dan surat keterangan kesehatan.

"Untuk pengemudi maksimal berusia 65 tahun dan pembantu pengemudi usia maksimalnya 30 tahun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. HUT ke-63, Bank DKI Berkomitmen Tumbuh Bersama Kota Jakarta

    access_time12-04-2024 remove_red_eye5702 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. TMII Hadirkan Festival Pulang Kampung di Libur Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4981 personNurito
  3. Sejumlah Wilayah di Jakarta Diguyur Hujan

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4917 personAnita Karyati
  4. Monas Dikunjungi 78 Ribu Wisatawan pada Hari Kedua Lebaran

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4827 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 12.056 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time12-04-2024 remove_red_eye4796 personAnita Karyati