Realisasi Penerimaan PBB P2 di Jakut Capai 91 Persen
Realisasi penerimaan pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara sudah mencapai 91,6 persen atau Rp 2,1 triliun dari target pemerimaan di tahun 2019 ini sebesar Rp 2,3 triliun.
Kita akan maksimalkan di waktu tersisa ini,
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan menggenjot perolehan di waktu tersisa agar realisasi bisa sesuai target. Karena itu lurah diminta mendukung upaya tersebut dan mengomunikasikan tunggakan kepada wajib pajak terkait.
UPPRD Tanjung Priok Kejar Penunggak PBB P2 Rumah Mewah"Lurah harus berperan aktif. Kami sudah mengumpulkan mereka hari ini agar mengutarakan kendala yang terjadi di lapangan," ujarnya, Jumat (6/12).
Dicontohkan Sigit, tentang peran aktif lurah memberikan solusi tunggakan pajak terhadap tanah milik wajib pajak yang tidak terpakai
seperti di Kelurahan Rorotan, Cilincing. Lurah harus mampu berkolaborasi mengaktifkan tanah tersebut agar memiliki penghasilan yang nantinya dapat digunakan untuk membayar tunggakan pajak."Tanah yang seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok masyarakat atau koperasi guna mendapatkan sumber pendapatan yang nantinya bisa digunakan sebagai biaya pelunasan kewajiban pajak," jelasnya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara Yati Rochyati menerangkan, pihaknya masih terus melakukan pendekatan kepada wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakan sejak tahun 2016 hingga 2019.
"UPPRD kita di kecamatam terus melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang belum melunasi pajaknya. Kita akan maksimalkan di waktu tersisa ini," tandasnya.