OPD Diminta Taati Surat Edaran Sekda Soal Rekrutmen PJLP
Jakarta Public Service (JPS) meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melakukan rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar menaati Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Mengabdi sebelumnya
Direktur Eksekutif JPS, Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, OPD sudah semestinya menjadikan surat edaran tersebut sebagai rujukan dalam proses rekrutmen PJLP.
Sehingga, aturan pengecualian pemberkasan maupun persyaratan bagi PJLP yang sudah bekerja di tahun 2019 harus ada diimplementasikan.
PJLP Jakpus Difasilitasi Pemeriksaaan Kesehatan Gratis"Untuk PJLP yang sudah bekerja di tahun 2019 itu kan cukup mengajukan dokumen lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis dengan kontrak baru. Adapun format surat lamaran sudah dibakukan, tinggal diisi saja," ujarnya, Minggu (8/12).
Ia menambahkan, dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, untuk PJLP yang ingin melanjutkan kerja juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, serta melampirkan hasil evaluasi dari Pejabat Pembuat Komitmen.
"Jadi sangat jelas, ada perbedaan antara pelamar baru dan mereka yang sudah mengabdi sebelumnya," terangnya.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Artal Reswan menyampaikan, kepala SKPD dan UKPD harus bisa memastikan kemudahan pendaftaran ulang PJLP lama.
"Kepala SKPD dan UKPD bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pegawainya turut menaati aturan dalam SE tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, akan diproses untuk diberikan teguran yang akan berpengaruh pada penilaian kinerja," tandasnya.