1.250 Titik Kerumunan Massa Langgar PSBB di Jakpus Dibubarkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah membubarkan 1.250 titik kerumunan massa di wilayahnya selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai garda terdepan dalam pelaksnaan PSBB, kami berusaha maksimal dengan berpatroli ke delapan kecamatan
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 1.250 titik kerumunan massa yang dibubarkan berada di sekitar areal pertokoan, perkantoran, permukiman hingga tempat usaha pedagang kaki lima (PKL).
"Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan PSBB, kami berusaha maksimal dengan berpatroli ke delapan kecamatan," ujarnya, Senin (20/4).
PSBB di Jakarta, Kerumunan PKL di Depan Pasar Cipulir DibubarkanIa menjelaskan, pelaksanaan monitoring PSBB di wilayah ini dibagi menjadi beberapa fase. Di fase pertama, tepatnya di hari keempat PSBB, monitoring difokuskan terhadap PKL disusul area perkantoran dan pertokoan di empat hari berikutnya. Sementara hari ini, monitoring menyasar kerumunan massa di permukiman warga.
"Kita terjunkan 30 petugas saat berpatroli. Semua harus patuhi aturan PSBB agar mata rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus," tandasnya.