You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga Restoran di Taman Sari Dikenakan Denda Administrasi
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Restoran di Taman Sari Dijatuhi Denda

Tiga Restoran di Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi denda karena melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan,

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, ketiga restoran di Taman sari tersebut melanggar karena masih menyediakan makan di tempat, pengunjung yang datang tidak menggunakan masker serta tidak menerapkan physical distancing.

PSBB di Pulogadung, Tiga Rumah Makan Didenda

"PSBB tahap kedua, kami langsung melakukan penindakan. Setiap restoran yang melanggar dikenakan denda administrasi Rp 5 juta. Hari ini ada tiga restoran jadi total Rp 15 juta," ujar Tamo, Minggu (17/5) malam.

Dia menambahkan, pihaknya akan menindak dengan penyegelan serta denda administrasi, jika tempat usaha tersebut terbukti masih masih melanggar.

Dalam pengawasan hari ini pihaknya mengerahkan 25 personel dari Satpol Kecamatan Taman Sari dan tingkat kota.

"Pembayaran denda langsung melalui Bank DKI. Jika ke depan masih kedapatan melanggar langsung kami segel dan denda administrasi," tandasnya. 


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Genangan di Cibubur

    access_time18-04-2024 remove_red_eye7661 personNurito
  2. Warga dan Wisatawan Padati Bazar dan Wahana Hiburan di Pulau Kelapa

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5505 personAnita Karyati
  3. Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko di Pekayon

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5265 personNurito
  4. Pedagang Bunga Tabur di TPU Tanah Kusir Raup Rejeki

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5130 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time13-04-2024 remove_red_eye5125 personAnita Karyati