18-20 September, Kantor Wali Kota Jakbar Tutup
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kantor Wali Kota Jakarta Barat selama tiga hari kedepan ditutup sementara.
Mulai besok, 18 hingga 20 September, pelayanan dan kegiatan perkantoran di Kantor Wali Kota Jakarta Barat ditutup sementara,
PMI Jaksel Semprot Disinfektan di Tiga Lokasi
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penutupan ini dilakukan setelah melihat perkembangan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan gedung kantor Blok A dan B.
"Mulai besok, 18 hingga 20 September, pelayanan dan kegiatan perkantoran di Kantor Wali Kota Jakarta Barat ditutup sementara,” ujarnya, Kamis (17/9).
Dijelaskan Yani, selama ditutup pihaknya akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di semua gedung dan area yang ada di kantor wali kota.
Lebih lanjut, Yani meminta kepada Kepala Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah agar mengintruksikan pegawai dibawahnya untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau menghentikan aktivitas bekerja di kantor.
Ia menambahkan, untuk pelayanan yang memerlukan tatap muka akan dilakukan mulai Senin (21/9) mendatang, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Harapan kami penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir, para aparatur, PJLP, pegawai dan warga Jakarta Barat tetap sehat dan selalu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.