Baliho di Jalan Veteran Ditertibkan
Sebuah baliho berukuran sekitar 20 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, ditertibkan. Baliho tersebut diturunkan puluhan petugas Satpol PP lantaran berdiri di atas trotoar dan melanggar aturan.
Jadi trotoar merupakan sarana umum dan fasilitas sosial. Tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan atau reklame
Lurah Ulujami, Hasan menjelaskan, pendirian baliho melanggar Perda 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Yakni setiap orang, badan, atau instansi dilarang mendirikan atau memasang spanduk, reklame atau baliho di fasilitas umum.
"Jadi trotoar merupakan sarana umum dan fasilitas sosial. Tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan atau reklame," tegas Hasan, Rabu (29/6).
11 Spanduk dan Baliho di Pancoran DitertibkanTidak hanya baliho, dalam penertiban yang digelar pihaknya, belasan bendera ormas juga turut ditertibkan. Selain melanggar Perda Tibum, keberadaan bendera mengganggu keindahan kota.
"Segala sesuatu yang melanggar Perda 8 tahun 2007 seperti reklame apapun jenisnya dan berada di fasos fasum akan kita tertibkan," tandasnya.