Bayi di Kepulauan Seribu Dapat Akta Kelahiran Gratis
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu memberikan layanan akta kelahiran gratis bagi bayi yang lahir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Setiap ibu yang melahirkan di RSUD sudah mendapatkan akta kelahiran
"Jadi setiap ibu yang melahirkan di RSUD sudah mendapatkan akta kelahiran," kata Sukma Wijaya, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Senin (15/8).
Jaksel Terbitkan 400 Akta KelahiranIa mengatakan, dengan adanya layanan ini, orang tua saat ini tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran anaknya. Mengingat, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak RSUD terkait layanan akta kelahiran.
"Para orangtua cukup memenuhi semua persyaratan seperti, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat resmi pernikahan orang tua dan surat dari pihak RSUD," tuturnya.
Sukma menambahkan, pendaftaran administrasi bayi yang baru lahir dilakukan secara online setelah diverifikasi dan divalidasi pihak RSUD.
"Pemberian akta
kelahiran gratis ini akan terus dievaluasi dan diperkuat," tandasnya.