Disparbud Diminta Awasi Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan industri tempat hiburan malam di Ibukota tutup operasi selama Ramadan hingga Idul Fitri, didukung Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Pemilik usaha hiburan malam di Ibukota diminta wajib mematuhi aturan yang ditetapkan
"Kami mendukung kebijakan yang diberlakukan, dan seluruh pemilik usaha hiburan malam di Ibukota diminta wajib mematuhi aturan yang ditetapkan," ujar Sereida Tambunan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (18/5).
DPRD Dukung Disparbud Tindak Tempat Hiburan Sarang NarkobaAgar aturan yang ditetapkan ini berjalan efektif, Sereida meminta, agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta rutin turun ke lapangan melakukan pengawasan.
"Pengawasan sangat penting dilakukan, untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam yang tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Prabowo Soenirman menambahkan, sanksi tegas terhadap industri hiburan malam yang melanggar aturan harus dilakukan, tanpa pandang bulu.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri tempat hiburan malam yang kerap melanggar aturan, " tan
dasmya.