Dinsos Resmikan RPSA Chairun Nisa di Pisangan Baru Timur
Dinas Sosial DKI Jakarta, Jumat (28/7), meresmikan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Chairun Nisa di Jalan Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur. RPSA ini memiliki peran menangani kasus perundungan (bullying).
Sekarang kasus-kasus kekerasan pada anak di DKI Jakarta bisa segera ditangani secara khusus oleh pemprov.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengemukakan, tujuan didirikannya RPSA ini untuk melindungi anak dari tindak kekerasan.
Dewan Minta Dinsos Buat Raperda Perlindungan Lansia"Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi terhadap anak sekolah di-bully di Thamrin City. Saat itu kami bekerja sama dengan Kementerian Sosial agar anak itu sementara diajak ke Rumah Perlindungan milik Kemensos," katanya.
Diakuinya, selama ini DKI belum memiliki rumah perlindungan sosial anak. Selama ini pihaknya bekerja sama dengan Kemensos jika ada kejadian kekerasan pada anak.
"Sekarang kasus-kasus kekerasan pada anak di DKI Jakarta bisa segera ditangani secara khusus oleh pemprov. Kami sudah menyiapkan psikolog dan pekerja sosial di RPSA kami," terangnya.
Dijelaskan Masrokhan, di RPSA itu psikolog dan pekerja sosial akan melakukan asesmen kepada anak untuk mengetahui langkah perlindungan sosial seperti apa selanjutnya. Dalam memberikan perlindungan sosial bagi anak di DKI Jakarta, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Satuan Bakti Pekerja Sosial.
"Anak-anak yang menjadi korban memerlukan temp
at yang aman untuk berlindung dan menenangkan diri. Fungsi RPSA seperti itu," tandasnya.