Unit Pelaksana PMPTSP Jakut Dapat Tambahan Alat Ukur
Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jakarta Utara mendapat tambahan delapan alat ukur. Dengan begitu, saat ini setiap PTSP kecamatan di Jakarta Utara sudah memiliki alat ukur.
Kita berharap tambahan alat ukur ini dapat mempercepat layanan perizinan terkait
Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, pada tahun sebelumnya Jakarta Utara hanya memiliki dua alat ukur. Kedua alat dioperasikan di tingkat kota.
PTSP Kembangan Terbitkan 54 SIUP dan TDP"Sekarang semua kecamatan sudah me
miliki satu alat. Di tingkat kota juga ditambah dua unit lagi," katanya, Kamis (22/2).Dijelaskan Lamhot, alat ukur itu berfungsi untuk melayani pembuatan perizinan keterangan rencana Kota (KRK), rencana tata letak bangunan (RTLB), dan reklame.
Dengan adanya tambahan alat ukur itu, pemohon izin KRK atau RTLB di bawah 1.000 meter bisa diurus di PTSP kecamatan. Demikian juga dengan perizinan reklame luasan di bawah 10 meter persegi.
"Kalau di atas 5.000 kewenangan provinsi. Kita berharap tambahan alat ukur ini dapat mempercepat layanan perizinan terkait," tandasnya.