Tiga Pelaku Usaha Pelanggar PPKM di Jakpus Disidang
access_time Rabu, 04 Agustus 2021 21:25 WIB
remove_red_eye 828
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Ketiga pelanggar dikenakan tuntutan percobaan dan sanksi denda Rp 1 juta
Tiga pelaku usaha di Jakarta Pusat yang melanggar PPKM level 4,Rabu (4/8), menjalani sidang virtual di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
10 Pelanggar Tibmask Dikenai Sanksi Sosial di Pondok Kelapa
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, tiga pelaku usaha kedapatan melanggar PPKM level 4 saat operasi pengawasan prokes oleh Satpol PP, Polri dan TNI di wilayah Kenari, Cideng dan Ruko ITC Cempaka Mas.
"Mereka buka usaha yang tidak diizinkan pada masa PPKM level 4 di Jakarta. Pekan depan sidang dilanjutkan untuk pembacaan putusan hakim," ujar Bani.
Ia menjelaskan, ketiga pelanggar PPKM ini dikenakan sanksi sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 RI Undang - Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 Jo Pasal 9 ayat ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018.
"Penyidikan sudah dilakukan petugas kepolisian dan Satpol PP Jakarta Pusat. Ketiga pelanggar dikenakan tuntutan percobaan dan sanksi denda Rp 1 juta," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tibmask di Susukan Sanksi 11 Pelanggar
access_timeSelasa, 27 April 2021 17:29 WIB
remove_red_eye1272 personNurito -
50 Pelanggar PPKM di Cipayung Disanksi Kerja Sosial
access_timeSelasa, 20 April 2021 16:54 WIB
remove_red_eye1473 personNurito -
89,29 Persen Warga Sasaran di Kepulauan Seribu Utara Sudah Divaksin Dosis Pertama
access_timeSelasa, 03 Agustus 2021 10:45 WIB
remove_red_eye1146 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks