Realisasi Perolehan Pajak di Jakut Capai Rp 5,45 Triliun
Realisasi perolehan 13 jenis pajak di Jakarta Utara per 23 November 2021 telah mencapai Rp 5,45 triliun atau telah mencapai 82,66 persen dari total target sebesar Rp 6,59 triliun.
M udah-mudahan di kurun waktu 30 hari ini target dapat tercapai
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, sisa waktu yang ada tahun ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk optimalisasi perolehan pajak, khususnya dengan nilai besar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Lakukan pendekatan yang baik kepada Wajib Pajak (WP) agar bisa segera menunaikan kewajibannya," ujarnya, saat memimpin rapat koordinasi terkait target pencapaian pajak daerah bersama camat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (24/11).
Perolehan Pajak Daerah di Jaktim Capai 65,88 PersenSementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Bambang Eko Prabowo menambahkan, untuk optimalisasi penarikan pajak tersebut, pihaknya telah dibantu Wali Kota Jakarta Utara dengan menyurati sebanyak 116 WP potensial dengan nilai pajak mencapai Rp 303 miliar. Kemudian, ada 35 WP kendaraan bermotor yang nilainya mencapai hingga Rp 4 miliar.
"Total yang kita kejar untuk PBB-P2 saja di wilayah Jakarta Utara sebesar Rp 400 miliar," terangnya.
Ia berharap, dengan kerja sama dari OPD terkait dan kesadaran WP maka target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Sebab, perolehan pajak ini sangat berguna untuk membiayai program-program pembangunan yang akan dirasakan juga manfaatnya bagi masyarakat.
"Melalui pendekatan camat yang mengetahui karakteristik warganya termasuk pengusaha-pengusaha lokal tiap kecamatan mudah-mudahan di kurun waktu 30 hari ini target dapat tercapai
," tandasnya.