Anggaran Diklat Satpol PP Dikembalikan
access_time Rabu, 07 September 2016 20:02 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Agus Hermawan
Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) yang dibahas yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ), Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah ( Bappeda ), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta pemerintahan 5 Wilayah Kota serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Salah satu yang dibahas yakni anggaran Satuan Polisi Pamong Praja terkait Diklat Pembentukan Polisi Pamong Praja Tingkat Dasar Pola 150 Jam dengan anggaran sebesar Rp 5,7 triliyun yang pada pembahasan sebelum nya dihapus dan usai dilakukan pembahasan anggaran tersebut harus dikembalikan. Hal itu dilakukan karena satpol pp sangat membutuhkan Diklata demi terwujudnya Satpol PP yang berkualitas sebagai garda terdepan penegakan perda dan pengamanan
pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.