You don't have javascript enabled. Good luck with that.

For a better view,
please rotate your phone

Gigi Balang Menggigit Jakarta

Oleh :

Nugroho Sejati

Senin, 10 Juni 2024 | 1827

Bus Transjakarta melaju tanpa hambatan di atas jalan layang yang membentang sejauh 9,4 kilometer dari Ciledug, Tangerang sampai Halte Tegal Mampang, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ruas jalan yang dibangun khusus untuk bus Transjakarta tersebut merupakan salah satu jalan layang paling ikonik di Jakarta.

Motif ornamen gigi balang khas Betawi berwarna hijau-kuning menghiasi sisi dalam dan luar pagar jalan layang Transjakarta Koridor 13 tersebut. Repetisi bentuk menyerupai mata tombak terbalik seakan menegaskan pembangunan Kota Jakarta yang modern, namun tetap mengedepankan budaya Betawi. 

Gigi balang merupakan ornamen sekaligus menjadi ciri khas pada arsitektur rumah Betawi yang berfungsi sebagai lisplang (bilah papan yang dipasang di pinggir atap dan di bawah talang). Tidak hanya berfungsi sebagai penambah estetika semata, gigi balang juga berguna untuk menutup lis rangka atap dari binatang yang berpotensi menyelinap masuk ke dalam langit-langit rumah.

Terinspirasi dari gigi belalang yang hanya bisa mematahkan kayu jika dikerjakan secara terus menerus, gigi balang memiliki makna bahwa hidup harus selalu jujur, rajin, ulet, dan sabar. Hal itulah yang menjadi karakter dan cara hidup orang Betawi. Selain itu, menurut keterangan pada Museum Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, gigi balang melambangkan pertahanan yang kuat dan keberanian.

Seiring perkembangan zaman, ornamen gigi balang tak semata diaplikasikan sebagai ornamen lisplang. Motif dan bentuknya yang adaptif menjadikannya versatile untuk ditempatkan di mana saja. Kini, gigi balang jamak ditemukan dalam berbagai bentuk. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 menempatkan ornamen gigi balang sebagai salah satu dari delapan ikon Betawi yang wajib dilestarikan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. 

Pergub tersebut mengatur fungsi dan kegunaan ornamen gigi balang. Di antaranya sebagai dekorasi melalui media lampu dan pengecatan; penggunaan di bangunan tradisional Betawi, fasilitas publik, gapura dan sebagainya serta penempatan pada lisplang bangunan sesuai estetika dan keselamatan umum.

Ornamen gigi balang yang terbagi ke dalam lima bentuk yakni tumpal, wajik, wajik susun dua, potongan waru dan kuntum melati itu kini banyak ditemui di sudut-sudut Kota Jakarta meski belum terlalu masif.  

Selain ditempatkan di sebagian besar kantor-kantor pemerintahan Pemprov DKI Jakarta sebagai lisplang, gigi balang juga diaplikasikan sebagai ornamen pagar jalan layang, lisplang halte, hiasan lampu kota, hingga motif jalur pedestrian di Jalan Sudirman-Thamrin.