Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 menempatkan ornamen gigi balang sebagai salah satu dari delapan ikon Betawi yang wajib dilestarikan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Pergub tersebut mengatur fungsi dan kegunaan ornamen gigi balang. Di antaranya sebagai dekorasi melalui media lampu dan pengecatan; penggunaan di bangunan tradisional Betawi, fasilitas publik, gapura dan sebagainya serta penempatan pada lisplang bangunan sesuai estetika dan keselamatan umum.
Ornamen gigi balang yang terbagi ke dalam lima bentuk yakni tumpal, wajik, wajik susun dua, potongan waru dan kuntum melati itu kini banyak ditemui di sudut-sudut Kota Jakarta meski belum terlalu masif.
Selain ditempatkan di sebagian besar kantor-kantor pemerintahan Pemprov DKI Jakarta sebagai lisplang, gigi balang juga diaplikasikan sebagai ornamen pagar jalan layang, lisplang halte, hiasan lampu kota, hingga motif jalur pedestrian di Jalan Sudirman-Thamrin.