You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Tingkat Kelurahan dan Kecamatan
....
photo doc - Beritajakarta.id

Bakesbangpol DKI Buka Pendaftaran Anggota FKDM Kelurahan dan Kecamatan

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta membuka perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kelurahan dan Kecamatan periode 2021-2023.

Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021

Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, pendaftaran di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ini dibuka dari tanggal 13-24 November 2020. Pos pendaftaran berada di kantor Kelurahan dan Kecamatan, buka mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Anggota FKDM Kepulauan Seribu Periode 2021-2023

"Tanggal 25-27 November 2020 nanti ada seleksi administrasi calon anggota," kata Taufan, Selasa (17/11).

Menurutnya, seleksi administrasi diumumkan pada 30 November 2020, dan pelaksanaan ujian tulis pada 2-3 Desember 2020. Hasil seleksi ujian tulis sendiri diumumkan pada 9 Desember 2020 melalui website www.bakesbangpoljakarta.com dan kantor Suban Bakesbangpol wilayah.

Kemudian, pada tanggal 10-11 Desember 2020 diadakan rapat tim panitia seleksi calon anggota FKDM dan tanggal 14-15 Desember akan diadakan tes wawancara. Hasil ujian wawancara diumumkan pada 21 Desember 2020 di website Bakesbangpol DKI. Pembuatan SK Pengukuhan oleh Wali kota atau Bupati pada tanggal 22-24 Desember 2020.

"Pengukuhan anggota akan dilakukan 14 Januari 2021, dan pemilihan struktur kepengurusan FKDM di tingkat Kelurahan atau Kecamatan di tanggal 14-15 Januari 2021," tandasnya.

Untuk diketahui, syarat calon anggota FKDM di tingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti WNI dengan usia telah mencapai 25 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung 31 Desember 2020. Bertempat tinggal secara fisik dan administrasi di wilayah masing-masing yang dapat dibuktikan dengan KTP dan KK.

Berpendidikan minimal SMA atau sederajat yang dapat dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau legalisir. Tidak sebagai anggota yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan tidak sebagai anggota, TNI, ASN, Polri, partai politik maupun organisasi terlarang.

Selain itu, calon anggota FKDM haruslah sehat jasmani dan rohani, memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memiliki pengalaman berorganisasi minimal tiga tahun, menandatangani surat pernyataan dan pakta intergritas, serta melampirkan pas photo 3x4 dengan background warna merah sebanyak tiga lembar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Tangani Genangan di Cibubur

    access_time18-04-2024 remove_red_eye5697 personNurito
  2. Warga dan Wisatawan Padati Bazar dan Wahana Hiburan di Pulau Kelapa

    access_time13-04-2024 remove_red_eye4641 personAnita Karyati
  3. Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko di Pekayon

    access_time13-04-2024 remove_red_eye4395 personNurito
  4. Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time13-04-2024 remove_red_eye4261 personAnita Karyati
  5. Pedagang Bunga Tabur di TPU Tanah Kusir Raup Rejeki

    access_time13-04-2024 remove_red_eye4253 personTiyo Surya Sakti