Sebanyak 60 warga dari perempuan dan pelajar berkebaya mengikuti Workshop Eco Enzym di Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (18/6). Workshop Eco Enzym digelar serentak di lima wilayah kota Jakarta, 42 kecamatan, 109 titik lokasi acara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam acara Indonesia Summit di Gedung Tribatra Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/6). Dalam paparan bertema Jakarta Global City tersebut, Pramono menyampaikan sejumlah capaian Jakarta dan misi besarnya dalam mencapai target Jakarta sebagai 20 besar kota global dunia pada tahun 2045.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto memimpin pelaksanaan ziarah makam pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/6). Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda rutin tahunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah berkontribusi besar bagi bangsa dan kemajuan Kota Jakarta.
Sejumlah orang tua calon peserta didik mendatangi posko pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di SMAN 78, Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa (17/5). Sebanyak 245.980 kursi disiapkan untuk calon murid baru melalui sekolah negeri, SPMB Bersama, dan Sekolah Swasta Gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Jaya Ancol menggratiskan warga Jakarta masuk Ancol selama tiga hari yakni tanggal 22, 27 dan 28 Juni 2026 dengan melakukan reservasi melalui website ancol.com dengan menginput nomor KTP/KIA Jakarta. Promo gratis selama tiga hari ini dilakukan untuk menyambut HUT ke-499 Jakarta sebagai kado untuk warga Jakarta.
Petugas gabungan dari Sudin KPKP bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan perdagangan ke salah satu rumah makan yang menyajikan daging hewan penular rabies (HPR) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (17/6). Kegiatan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran rabies, terutama peredaran anjing antar-wilayah untuk konsumsi menjadi pemicu utama penyebaran virus rabies yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan maupun pemotongan HPR untuk dikonsumsi.