You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi dilakukan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (19/6) . (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Sosialisasi Pergub Nomor 23 tahun 2022 tentang di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin
Petugas memberikan edukasi serta menjawab pertanyaan warga
Kepala Suku Badan Pendapatan Jakarta Pusat, Erwin Arsyad
Pembagian selebaran berisi informasi terkait pembayaran PBB-P2
Sosialisasi dilakukan oleh 50 petugas dari Suku Badan dan Petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di masing-masing kecamatan di Jakarta Pusat
Suasana kegiatan HBKB
Petugas mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini untuk pembayaran perbulannya

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik