Bapenda Sosialisasikan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 di HBKB Rawamangun
access_time Minggu, 26 Juni 2022
photo_cameraFotografer : Reza Hapiz
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ini dilakukan di tengah kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (26/6). (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)