You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Bahas Pembenahan Data Penerima KJP dan Penetapan UMP 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengadakan rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Rapat tersebut membahas berbagai hal, di antaranya pembenahan data penerima bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)

Pj Gubernur dan Sekda memimpin jalannya rapat
Sejumlah isu dibahas dalam rapat ini, di antaranya pembenahan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
Heru Budi Hartono menyampaikan arahan
Para pimpinan OPD mendengarkan secara seksama setiap arahan yang disampaikan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, data penerima KJP akan dirapikan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pemprov DKI juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik