You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

MRT Jakarta Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian, penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Foto: Andri Widiyanto/beritajakarta.id)

Kereta MRT Jakarta
Penumpang saat tiba di Stasiun Bundaran HI
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia
Suasana di dalam kereta MRT
Penetapan MRT Jakarta sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia
Kereta MRT tiba di Stasiun Asean

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik