MRT Jakarta Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
access_time Minggu, 26 Februari 2023
photo_cameraFotografer : Andri Widiyanto
MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian, penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023. Adanya keputusan tersebut, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional. (Foto: Andri Widiyanto/beritajakarta.id)