Pj Gubernur Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK
access_time Senin, 20 Maret 2023
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3). Penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanro/beritajakarta.id)