You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pj Gubernur Serahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/3). Penyerahan laporan keuangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanro/beritajakarta.id)

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022
Pj Gubernur DKI Jakarta (kanan) bersama jajaran BPK RI
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
Pj Gubernur, Heru Budi Hartono memberikan sambutan
Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit memberikan sambutan
ProsesiĀ  penandatanganan Nota Kesepakatan LKPD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022
Pj Gubernur bersama Kepala BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, Ayub Amali memperlihatkan Nota Kesepakatan LKPD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022
Prosesi penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
Jajaran pejabat dilingkungan Pemprov DKI dan BPK RI Perwalilan DKI