You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemilik Ruko Pluit Bongkar Mandiri Bangunan Langgar Aturan

Sejumlah pemilik ruko membongkar secara mandiri bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/5). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberi tanda batas pada 20 bangunan yang melanggar aturan dan memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya pada tanggal 19 - 23 Mei 2023.

Pembongkaran mandiri bangunan yang melewati batas kawasan milik umum
Pemkot Jakarta Utara memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya pada 19 - 23 Mei 2023
Bangunan ruko tidak boleh melewati saluran air yang merupakan kawasan milik umum
Pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko telah mengakibatkan perubahan fungsi ruang
Saluran air yang tertutup bangunan ruko
Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) memberi tanda batas bangunan yang harus dibongkar

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik