Pembongkaran Ruko Langgar Aturan di Pluit
access_time Rabu, 24 Mei 2023
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran bidang bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023.