Pengguna Transportasi Umum Dibolehkan Tidak Kenakan Masker
access_time Senin, 12 Juni 2023
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker di dalam armada dan halte/stasiun. Hal tersebut sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kebijakan ini dimulai sejak berlakunya Surat Edaran tersebut pada 9 Juni 2023.