You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pengguna Transportasi Umum Dibolehkan Tidak Kenakan Masker

Pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker di dalam armada dan halte/stasiun. Hal tersebut sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kebijakan ini dimulai sejak berlakunya Surat Edaran tersebut pada 9 Juni 2023. 

Penumpang Transjakarta tidak mengenakan masker di dalam armada bus
Kebijakan penumpang transportasi publik diperbolehkan tidak mengenakan masker berlaku mulai 9 Juni 2023
Seorang penumpang MRT Jakarta menaiki kereta tanpa mengenakan masker
Pelaku perjalanan dengan transportasi umum diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker
Kebijakan pembebasan penggunaan masker sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023
Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 diterbitkan berdasarkan pada kekebalan masyarakat yang tinggi dan hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian COVID-19
Penumpang yang kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik