You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Penertiban Lahan Aset Pemprov DKI di Rawa Bunga

Petugas gabungan menertibkan lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (21/6). Penertiban 13 bangunan semi permanen tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan aset, pengembalian ruang terbuka hijau, normalisasi sungai, saluran, dan jalan inspeksi. 

Petugas memasang garis pengaman untuk menandai bangunan yang melanggar
Lahan aset yang ditertibkan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan dan taman
Pemilik 13 bangunan yang melanggar diberi tenggat waktu 3x24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya
Sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Timur berjaga di lokasi penertiban lahan
Pemilik bangunan akan direlokasi ke pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Jaya
Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset, pengembalian ruang terbuka hijau, normalisasi sungai, saluran dan jalan inspeksi

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik