You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Dinas CKTRP DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Istana Ballroom Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada 14,15, dan 21 Agustus 2023. Sosialisasi ini diikuti oleh 350 tamu undangan luring dan lebih dari 1.000 tamu undangan daring antara lain, aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, asosiasi profesi, perkumpulan UMKM dan pemangku kepentingan lain. 

Acara diawali dengan laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi RDTR oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa. Dalam sambutannya Merry mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat umum tentang muatan peraturan di dalam RDTR
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto memberikan sambutan dan membuka sosialisasi RDTR
Acara dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, perwakilan Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM
Direktorat Bina Penataan Pembangunan Kementrian PUPR, Wahyu Imam Santoso memberikan paparan tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Prosedur Pengajuan PBG di dalam Sisitem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementrian Investasi/ Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang Proses dan Prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau lebih dikenal dengan OSS Berbasis Risiko
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyampaikan tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP)
Acara ini diikuti sebanyak diikuti oleh 350 tamu undangan luring dan lebih dari 1.000 tamu undangan daring antara lain, aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, asosiasi profesi, perkumpulan UMKM dan pemangku kepentingan lain
Melalui sosialisasi ini diharapkan aparatur dan masyarakat mengetahui serta memahami ketentuan-ketentuan yang ada pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat mendapat informasi yang valid terkait ketentuan itu
Acara diakhiri dengan foto bersama para narasumber

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik