You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8). Sosialisasi hari kedua ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. 

Acara sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Dinas CKTRP menggelar sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta secara luring dan daring
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas CKTRP, Merry Morfosa menyampaikan paparan tentang eran RDTR dalam mewujudkan DKI Jakarta sebagai kota Global
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Pengembangan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Andi Bardiansyah menyampaikan paparan terkait proses dan prosedur pengajuan KKPR di OSS RBA
Achmad Reinaldi Nugroho selaku Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Pertama Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR menyampaikan paparan
Sosialisasi hari kedua secara luring di Hotel Sari Pacific mengundang aparatur tingkat kecamatan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik