You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras Ilegal di Monas

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal / tanpa izin berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Dalam kegiatan ini sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek dimusnahkan. Dimana, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal / tanpa izin di halaman Monas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman dan nyaman
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali melempar botol miras ilegal sebagai simbolisasi pemusnahan
Sejumlah miras ilegal yang akan dimusnahkan
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dengan satu alat berat
Sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi
Susana kegiatan pemusnahan 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal di halaman Monas