Dinas KPKP DKI Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Ikan Hias
access_time Kamis, 13 Februari 2025
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias yang melakukan penjualan ikan invasif di Jalan Pos Inerbang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19 Tahun 2020 tentangnlarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau ikan yang merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, penjualan ikan invasif seperti piranha, aligator dan jenis lainnya merupakan sesuatu yang dilarang.