You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Dinas KPKP DKI Lakukan Pengawasan Pelaku Usaha Ikan Hias

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias yang melakukan penjualan ikan invasif di Jalan Pos Inerbang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.19 Tahun 2020 tentangnlarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau ikan yang merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, penjualan ikan invasif seperti piranha, aligator dan jenis lainnya merupakan sesuatu yang dilarang. 

Petugas gabungan mendata jumlah ikan yang telah dilakukan pemusnahan
Pekerja toko ikan mengeluarkan ikan invasif dari akuarium
Dinas KPKP DKI bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha ikan hias
Pengawasan dilakukan untuk menegakkan PERMEN KP No.19 Tahun 2020
Pada pengawasan kali ini dilakukan pemusnahan terhadap beberapa jenis ikan invasif di antaranya ikan aligator, arapaima, piranha, peacock bass, dan Esox
Pelaku usaha ikan hias secara kooperatif menyerahkan ikannya untuk dimusnahkan

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik