You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Sambut HUT Ke-498, Pemprov DKI Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sejumlah warga mendatangi kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/6). Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. #hutjakarta2025 

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan
Warga berjalan membawa berkas menuju kantor Samsat Jakarta Timur
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan pada mobil pelayanan Samsat keliling yang ada di Kantor Samsat Jakarta Timur
Petugas sedang melayani warga yang akan melakukan pembayaran
Warga sedang melihat STNK kendaraannya yang baru usai melakukan pembayaran pajak
Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik