Kelurahan Kapuk Resmi Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan
access_time Selasa, 30 September 2025
remove_red_eye 944
photo_cameraFotografer : Reza Pratama Putra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan dan Kelurahan Kapuk Timur, Selasa (30/9). Pemekaran wilayah ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025 dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174 ribu jiwa sehingga menghambat pelayanan publik.