67.605 Obat Terlarang Dimusnahkah di Ciracas
access_time Senin, 15 Desember 2025
remove_red_eye 257
photo_cameraFotografer : Andri Widiyanto
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin memimpin kegiatan pemusnahan obat-obtan terlarang hasil penertiban di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/12). Total ada sebanyak 67.605 obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, terdiri dari Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Dekstrometorfan dan jenis lainnya.