Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap Kendaraan Listrik
access_time Selasa, 05 Mei 2026
remove_red_eye 200
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai melintas di Jalan Raya Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa (5/5). Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, serta pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.