Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Tanah Senilai Rp22,2 Triliun
access_time Rabu, 24 Juni 2026
remove_red_eye 131
photo_cameraFotografer : Reza Pratama Putra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Agung, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/6). Sertifikat tersebut diperuntukkan untuk taman, jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kantor pemerintah, rumah dinas, rumah ibadah, sarana olahraga, SKKT dan lainnya, yang merupakan aset Pemrpov DKI Jakarta dengan total luas 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.