Tingkatkan Transparansi, Pramono Sosialisasikan Pergub No 11 Tahun 2026
access_time Selasa, 07 Juli 2026
remove_red_eye 166
photo_cameraFotografer : Reza Pratama Putra
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 di Ruang Pola Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7). Pergub Nomor 11 Tahun 2026 mengatur tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan insentif atau disinsentif kepada pemohon guna meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan publik, dan mempercepat perizinan.