You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Mulai Tinggalkan Sistem Open Damping di Bantargebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap mulai menghentikan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jakarta Barat, Senin (27/7). Sistem pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping dirubah menjadi controlled landfill atau penimbunan terkendali sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Sejumlah alat berat ekskavator memindahkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029
Tahap awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane
Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari
Penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik pembuangan, dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan
Langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan
Keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga tidak lepas dari pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta