Pemprov DKI Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai 2,27 Triliun
access_time Rabu, 05 Agustus 2026
remove_red_eye 65
photo_cameraFotografer : Reza Pratama Putra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima pemenuhan kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Semester I tahun 2026 dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8). Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai mencapai Rp 2,27 triliun.