You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemkot Jakpus Tangkap Dua Pengedar Tramadol Ilegal di Pasar Tanah Abang

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 butir Tramadol dan uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Pusat melakukan razia pengedar Tramadol di Tanah Abang
Petugas berhasil meringkus seorang pengedar Tramadol
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di kawasan perdagangan dan permukiman
Petugas bertanya pada salah seorang warga terkait pengedaran Tramadol di kawasan tersebut
Para pengedar yang berhasil diamankan terlebih dahulu dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan
Kedua orang yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin berbincang dengan para pengedar yang berhasil diamankan
Arifin berbincang dengan petugas BPOM terkait obat-obatan yang berhasil diamankan
Arifin menunjukkan obat-obatan yang diamankan