Pemkot Jakpus Tangkap Dua Pengedar Tramadol Ilegal di Pasar Tanah Abang
access_time Kamis, 13 Agustus 2026
remove_red_eye 80
photo_cameraFotografer : Andri Widiyanto
Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 butir Tramadol dan uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.