Penertiban Bangunan Liar pada Aset Pemprov DKI di Kampung Bali
access_time Rabu, 07 Oktober 2026
remove_red_eye 153
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Lahan seluas 403 meter persegi yang ditempati oleh oknum warga tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.