Petugas Gabungan Sidak Tempat Hiburan
access_time Minggu, 05 Juni 2016
photo_cameraFotografer : Yopie Oscar
Sebanyak 450 petugas gabungan yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) tempat hiburan. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Hasinya, saat dilakukan Sidak di sejumlah tempat hiburan, panti pijat dan spa di kawasan Jakarta Pusat maupun Jakarta Barat sudah tidak ada yang buka. (Foto: Yopie/beritajakarta.com)