PNS DKI Jalani Pergub No 1348 Tahun 2016
access_time Senin, 06 Juni 2016
photo_cameraFotografer : Yopie Oscar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah. Para PNS mulai mendatangi Balai Kota sejak pukul 06.00 WIB untuk beraktifitas yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. (Foto: Yopie/Beritajakarta.com)