You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Kalibata Raya Rawan Pelanggaran Lalu lintas

Angkutan kota dan pengendara roda dua sumbang kesemerawutan lalu lintas di Jalan Kalibata Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (20/7). Angkutan umum ngetem di sembarang tempat dan sepeda motor melawan arah. (Foto: R eza/Beritajakarta.com)

Pengendara motor melawan arah saat melintasi perlintasan kereta api
Angkot-angkot dan Kopaja mengetem di dibawah rambu perlintasan dilarang berenti
Beberapa pengguna motor melawan arah menunggu kereta lewat
Beberapa pengendara motor melawan arah
Melawan arah dapat membahayakan penendara sendiri sendiri dan orang lain
Pengendara motor yang melanggar Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
Karena kurang sadarnya pentingnya keselamatan dalam berlalulintas
Sanksi yang diberikan yakni denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta
Sayangi diri sendiri dan jangan melanggar peraturan lalu lintas

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik