DKI Terima Dana dari APBN Rp 18,77 Triliun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima dana transfer dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 18,77 triliun. Penyerahan DIPA tahun 2017 ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12). Penerimaan tersebut ditandai dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017. Adapun dana transfer yang diperoleh terdiri dari dana bagi hasil pajak sebesar Rp 15,48 triliun, dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 135 miliar. Kemudian dana lokasi khusus non fisik sebesar Rp 3,14 triliun. Dana transfer ini masuk dalam APBD 2017, sebagai pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta. Alokasi anggarannya pun sudah dimasukan dalam RAPBD 2017 yang sedang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. (Foto: Yopie/beritajakarta.com)