Pemprov DKI Gelar Konferensi Pers Insentif Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
access_time Kamis, 23 Januari 2020
photo_cameraFotografer : Reza Hapiz
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konferensi Pers tentang Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta didampingi Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Sri haryati dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Foto: Reza/beritajakarta.id)