Sah, Tatib DPRD DKI Terdiri dari 20 Bab dan 214 Pasal
access_time Kamis, 20 Februari 2020
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memimpin Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2). Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta memuat 20 bab dan 214 pasal. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)