Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga 19 April 2020
access_time Sabtu, 28 Maret 2020
photo_cameraFotografer : Dadang Kusuma Wira Putra
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya sampai dengan Minggu, 5 April 2020 menjadi Minggu, 19 April 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat tersebut usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). (Foto: Dadang/beritajakarta.id)