You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 hingga 19 April 2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya sampai dengan Minggu, 5 April 2020 menjadi Minggu, 19 April 2020. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat tersebut usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). (Foto: Dadang/beritajakarta.id)

Konferensi pers di Balai Kota DKI
Suasana konferensi pers
Anies Baswedan menyampaikan perpanjangan masa status Tanggap Darurat usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya
Perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik