Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar
access_time Kamis, 10 September 2020
photo_cameraFotografer : Dadang Kusuma Wira Putra
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Rabu (9/9). Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I. Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. (Foto: Dadang/beritajakarta.id)