You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Kebijakan Rem Darurat, Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Rabu (9/9). Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I. Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat. (Foto: Dadang/beritajakarta.id)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai
Penjelasan mengenai pemakaman Covid-19 terus meningkat
Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik