You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Layanan Uji Emisi Gratis Kendaraan di Lingkungan Kantor Dinas KPKP

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah dengan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah berusia di atas tiga tahun tahun. Hari ini, Rabu (15/9) Dinas LH bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi gratis di Kantor Dinas KPKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9). Pengujian diprioritaskan untuk kendaraan dinas maupun pribadi pegawai Dinas KPKP. Layanan dibuka dari pukul 08.00-14.00. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)

Kantor Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta
Pendataan kendaraan yang akan diuji emisi
Seorang petugas mengoperasikan alat penguji emisi gas buang kendaraan bermotor
Proses uji emisi pada mobil benih ikan Dinas KPKP
Petugas memonitor hasil emisi gas buang kendaraan yang sedang diuji
Uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang telah berusia di atas tiga tahun
Seorang pegawai Dinas KPKP menunjukkan sertifikat lulus uji emisi kendaraan roda dua miliknya
Suasana kegiatan uji emisi di Kantor Dinas KPKP
Hasil pengujian langsung tercetak melalui alat ukur emisi gas buang

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik