Layanan Uji Emisi Gratis Kendaraan di Lingkungan Kantor Dinas KPKP
access_time Rabu, 15 September 2021
photo_cameraFotografer : Mochamad Tresna Suheryanto
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus berkomitmen meningkatkan kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah dengan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat yang sudah berusia di atas tiga tahun tahun. Hari ini, Rabu (15/9) Dinas LH bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi gratis di Kantor Dinas KPKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9). Pengujian diprioritaskan untuk kendaraan dinas maupun pribadi pegawai Dinas KPKP. Layanan dibuka dari pukul 08.00-14.00. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)